Ilustrasi: Lapor SPT tahunan via smartphone/istimewa
Jakarta – Direktorat Jendera Pajak (DJP) mencatat hingga 18 Maret 2024 baru sebanyak 8,71 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
Baca juga: Hingga Februari 2024, Setoran Pajak Kripto Sentuh Rp539,72 Miliar
“Sampai dengan 18 Maret 2024 total terdapat sebanyak 8,71 juta SPT Tahunan yang sudah disampaikan terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu 20 Maret 2024.
Sehingga, tambah Dwi, dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.
Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp22,17 Triliun, Ini Rinciannya
DJP pun mengingatkan agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan. Di mana batas waktu bagi orang pribadi berakhir di 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” jelasnya. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More