Jakarta – Direktorat Jendera Pajak (DJP) mencatat hingga 18 Maret 2024 baru sebanyak 8,71 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
Baca juga: Hingga Februari 2024, Setoran Pajak Kripto Sentuh Rp539,72 Miliar
“Sampai dengan 18 Maret 2024 total terdapat sebanyak 8,71 juta SPT Tahunan yang sudah disampaikan terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu 20 Maret 2024.
Sehingga, tambah Dwi, dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.
Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp22,17 Triliun, Ini Rinciannya
DJP pun mengingatkan agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan. Di mana batas waktu bagi orang pribadi berakhir di 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” jelasnya. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More