Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada 104 pekaku pasar modal/M Ibrahim
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 104 pelaku di pasar modal atas berbagai kasus hingga Oktober 2023.
“OJK telah mengenakan sanksi adminitrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak berupa denda sebesar Rp58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan juga 23 peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam RDK OJK, Senin (30/10).
Baca juga: Investor Pasar Modal Tumbuh 13,76 Persen, Masih Didominasi Milenial dan Gen Z
Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Pada Oktober 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi kepada satu manager investasi berupa denda senilai Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana dan membayarkan dana hasil likuidasasi menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan.
“OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pengurus manager investasi yang dimaksud dan bank kustodian terkait,” tambahnya.
Lanjutnya, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis.
Baca juga: Perkuat SDM Industri Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK
“Rinciannya WPPE dikenakan denda Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan atau fee atas transaksi efek nasabah.
Atas hal tersebut, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 75 juta dan perintah tertulis dan memastikan klarifikasi terhadap tenaga pengajar sehingga tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More