Pasar Modal

104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 104 pelaku di pasar modal atas berbagai kasus hingga Oktober 2023.

“OJK telah mengenakan sanksi adminitrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak berupa denda sebesar Rp58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan juga 23 peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam RDK OJK, Senin (30/10).

Baca juga: Investor Pasar Modal Tumbuh 13,76 Persen, Masih Didominasi Milenial dan Gen Z

Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

Pada Oktober 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi kepada satu manager investasi berupa denda senilai Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana  dan membayarkan dana hasil likuidasasi menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan. 

“OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pengurus manager investasi yang dimaksud dan bank kustodian terkait,” tambahnya. 

Lanjutnya, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis.

Baca juga: Perkuat SDM Industri Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK

“Rinciannya WPPE dikenakan denda Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan atau fee atas transaksi efek nasabah. 

Atas hal tersebut, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 75 juta dan perintah tertulis dan memastikan klarifikasi terhadap tenaga pengajar sehingga tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

45 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

49 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago