Pasar Modal

104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 104 pelaku di pasar modal atas berbagai kasus hingga Oktober 2023.

“OJK telah mengenakan sanksi adminitrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak berupa denda sebesar Rp58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan juga 23 peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam RDK OJK, Senin (30/10).

Baca juga: Investor Pasar Modal Tumbuh 13,76 Persen, Masih Didominasi Milenial dan Gen Z

Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

Pada Oktober 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi kepada satu manager investasi berupa denda senilai Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana  dan membayarkan dana hasil likuidasasi menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan. 

“OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pengurus manager investasi yang dimaksud dan bank kustodian terkait,” tambahnya. 

Lanjutnya, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis.

Baca juga: Perkuat SDM Industri Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK

“Rinciannya WPPE dikenakan denda Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan atau fee atas transaksi efek nasabah. 

Atas hal tersebut, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 75 juta dan perintah tertulis dan memastikan klarifikasi terhadap tenaga pengajar sehingga tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

1 hour ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

1 hour ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

3 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

3 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

4 hours ago