104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 104 pelaku di pasar modal atas berbagai kasus hingga Oktober 2023.

“OJK telah mengenakan sanksi adminitrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak berupa denda sebesar Rp58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan juga 23 peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam RDK OJK, Senin (30/10).

Baca juga: Investor Pasar Modal Tumbuh 13,76 Persen, Masih Didominasi Milenial dan Gen Z

Selain itu, pihaknya juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

Pada Oktober 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi kepada satu manager investasi berupa denda senilai Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana  dan membayarkan dana hasil likuidasasi menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan. 

“OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pengurus manager investasi yang dimaksud dan bank kustodian terkait,” tambahnya. 

Lanjutnya, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis.

Baca juga: Perkuat SDM Industri Pasar Modal, Ini yang Dilakukan OJK

“Rinciannya WPPE dikenakan denda Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan atau fee atas transaksi efek nasabah. 

Atas hal tersebut, perusahaan efek dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 75 juta dan perintah tertulis dan memastikan klarifikasi terhadap tenaga pengajar sehingga tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

21 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

1 hour ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

15 hours ago