OJK; Awasi LKM. (Foto: Erman)
Sesuai Undang-Undang LKM, Januari 2016 nanti semua LKM wajib berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Ria Martati
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lembaga keuangan mikro (LKM) akan banyak yang mendaftar.
Hingga akhir tahun ini, menurut Deputi Pengawas IKNB 1 Dumoly F Pardede diperkirakan akan ada 100 LKM yang mendaftarkan diri ke OJK.
“Semua proses sedang berjalan, tapi sampai akhir tahun ini kita akan dapat proses perijinan yang menggembirakan, belum ada dokumen resmi, tapi dari monitoring kantor regional hampir 100 LKM mendaftar, tapi masih administrasi,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016. (*)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More