Sesuai Undang-Undang LKM, Januari 2016 nanti semua LKM wajib berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Ria Martati
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lembaga keuangan mikro (LKM) akan banyak yang mendaftar.
Hingga akhir tahun ini, menurut Deputi Pengawas IKNB 1 Dumoly F Pardede diperkirakan akan ada 100 LKM yang mendaftarkan diri ke OJK.
“Semua proses sedang berjalan, tapi sampai akhir tahun ini kita akan dapat proses perijinan yang menggembirakan, belum ada dokumen resmi, tapi dari monitoring kantor regional hampir 100 LKM mendaftar, tapi masih administrasi,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016. (*)
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More