OJK; Awasi LKM. (Foto: Erman)
Sesuai Undang-Undang LKM, Januari 2016 nanti semua LKM wajib berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Ria Martati
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lembaga keuangan mikro (LKM) akan banyak yang mendaftar.
Hingga akhir tahun ini, menurut Deputi Pengawas IKNB 1 Dumoly F Pardede diperkirakan akan ada 100 LKM yang mendaftarkan diri ke OJK.
“Semua proses sedang berjalan, tapi sampai akhir tahun ini kita akan dapat proses perijinan yang menggembirakan, belum ada dokumen resmi, tapi dari monitoring kantor regional hampir 100 LKM mendaftar, tapi masih administrasi,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More