OJK; Awasi LKM. (Foto: Erman)
Sesuai Undang-Undang LKM, Januari 2016 nanti semua LKM wajib berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Ria Martati
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lembaga keuangan mikro (LKM) akan banyak yang mendaftar.
Hingga akhir tahun ini, menurut Deputi Pengawas IKNB 1 Dumoly F Pardede diperkirakan akan ada 100 LKM yang mendaftarkan diri ke OJK.
“Semua proses sedang berjalan, tapi sampai akhir tahun ini kita akan dapat proses perijinan yang menggembirakan, belum ada dokumen resmi, tapi dari monitoring kantor regional hampir 100 LKM mendaftar, tapi masih administrasi,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016. (*)
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More