OJK; Awasi LKM. (Foto: Erman)
Sesuai Undang-Undang LKM, Januari 2016 nanti semua LKM wajib berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Ria Martati
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis lembaga keuangan mikro (LKM) akan banyak yang mendaftar.
Hingga akhir tahun ini, menurut Deputi Pengawas IKNB 1 Dumoly F Pardede diperkirakan akan ada 100 LKM yang mendaftarkan diri ke OJK.
“Semua proses sedang berjalan, tapi sampai akhir tahun ini kita akan dapat proses perijinan yang menggembirakan, belum ada dokumen resmi, tapi dari monitoring kantor regional hampir 100 LKM mendaftar, tapi masih administrasi,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Adapun LKM yang dimaksud OJK seperti dalam UU yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil dan lembaga sejenisnya. Kewajiban para pemilik LKM yang sudah beroperasi untuk mengajukan badan hukum tersebut OJK memberi batas waktu hingga Januari 2016. (*)
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More