Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni atau mulai 1 Juli 2017 seluruh kartu ATM/debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng usai pertemuan dengan industri perbankan serta Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) pada Rabu, 21 Juni 2017 di Jakarta. Imbauan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Menurutnya, penerapan PIN 6 digit ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan menyejajarkan penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debit dengan best practice internasional. Penerapan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh penyelenggara kartu ATM atau kartu debit.
“Penerapan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen,” ujar Sugeng.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap: (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More