Jakarta–Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni atau mulai 1 Juli 2017 seluruh kartu ATM/debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng usai pertemuan dengan industri perbankan serta Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) pada Rabu, 21 Juni 2017 di Jakarta. Imbauan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Menurutnya, penerapan PIN 6 digit ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan menyejajarkan penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debit dengan best practice internasional. Penerapan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh penyelenggara kartu ATM atau kartu debit.
“Penerapan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen,” ujar Sugeng.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap: (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More