News Update

1 Bulan Bekerja, Pekerja Berhak Dapat THR

Jakarta –  Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Diantaranya, dengan menjalankan amanat UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya melakukan berbagai terobosan dan program, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan.

Dalam informasi yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker dan Tim PKP Kemkominfo, Permenaker tersebut mengatur pekerja/buruh tetap mendapatkan THR yang dibagi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui. Sebelumnya, masa kerja minimal pekerja/buruh untuk mendapatkan THR adalah 3 bulan, sementara saat ini dari mulai bulan 1, buruh berhak mendapatkan THR.

Dalam aturan tersebut, besaran ini tidak berlaku apabila THR keagamaan yang diterima pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusaaan/perjanjian kerja bersama/ kebiasaan yang telah dilakukan bernilai lebih besar.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)

Apriyani

View Comments

  • Kalo menjadi karywan THR merupakan hal penting yang harus di tunggu.. karena mendapatkan THR dapat menjadikan semangat bagi karyawan.
    Baik dan Bermanfaat :)

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago