Bursa kerja; Pelamar antri cari kerja. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Diantaranya, dengan menjalankan amanat UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya melakukan berbagai terobosan dan program, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan.
Dalam informasi yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker dan Tim PKP Kemkominfo, Permenaker tersebut mengatur pekerja/buruh tetap mendapatkan THR yang dibagi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui. Sebelumnya, masa kerja minimal pekerja/buruh untuk mendapatkan THR adalah 3 bulan, sementara saat ini dari mulai bulan 1, buruh berhak mendapatkan THR.
Dalam aturan tersebut, besaran ini tidak berlaku apabila THR keagamaan yang diterima pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusaaan/perjanjian kerja bersama/ kebiasaan yang telah dilakukan bernilai lebih besar.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
View Comments
Kalo menjadi karywan THR merupakan hal penting yang harus di tunggu.. karena mendapatkan THR dapat menjadikan semangat bagi karyawan.
Baik dan Bermanfaat :)