News Update

1 Bulan Bekerja, Pekerja Berhak Dapat THR

Jakarta –  Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Diantaranya, dengan menjalankan amanat UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya melakukan berbagai terobosan dan program, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan.

Dalam informasi yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker dan Tim PKP Kemkominfo, Permenaker tersebut mengatur pekerja/buruh tetap mendapatkan THR yang dibagi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui. Sebelumnya, masa kerja minimal pekerja/buruh untuk mendapatkan THR adalah 3 bulan, sementara saat ini dari mulai bulan 1, buruh berhak mendapatkan THR.

Dalam aturan tersebut, besaran ini tidak berlaku apabila THR keagamaan yang diterima pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusaaan/perjanjian kerja bersama/ kebiasaan yang telah dilakukan bernilai lebih besar.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)

Apriyani

View Comments

  • Kalo menjadi karywan THR merupakan hal penting yang harus di tunggu.. karena mendapatkan THR dapat menjadikan semangat bagi karyawan.
    Baik dan Bermanfaat :)

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

1 hour ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

4 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

16 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

16 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

17 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

17 hours ago