Jakarta – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Diantaranya, dengan menjalankan amanat UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya melakukan berbagai terobosan dan program, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan.
Dalam informasi yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker dan Tim PKP Kemkominfo, Permenaker tersebut mengatur pekerja/buruh tetap mendapatkan THR yang dibagi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui. Sebelumnya, masa kerja minimal pekerja/buruh untuk mendapatkan THR adalah 3 bulan, sementara saat ini dari mulai bulan 1, buruh berhak mendapatkan THR.
Dalam aturan tersebut, besaran ini tidak berlaku apabila THR keagamaan yang diterima pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusaaan/perjanjian kerja bersama/ kebiasaan yang telah dilakukan bernilai lebih besar.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
View Comments
Kalo menjadi karywan THR merupakan hal penting yang harus di tunggu.. karena mendapatkan THR dapat menjadikan semangat bagi karyawan.
Baik dan Bermanfaat :)