Bursa kerja; Pelamar antri cari kerja. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia. Diantaranya, dengan menjalankan amanat UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait salah satunya melakukan berbagai terobosan dan program, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan.
Dalam informasi yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker dan Tim PKP Kemkominfo, Permenaker tersebut mengatur pekerja/buruh tetap mendapatkan THR yang dibagi sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui. Sebelumnya, masa kerja minimal pekerja/buruh untuk mendapatkan THR adalah 3 bulan, sementara saat ini dari mulai bulan 1, buruh berhak mendapatkan THR.
Dalam aturan tersebut, besaran ini tidak berlaku apabila THR keagamaan yang diterima pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja/peraturan perusaaan/perjanjian kerja bersama/ kebiasaan yang telah dilakukan bernilai lebih besar.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, akan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More
View Comments
Kalo menjadi karywan THR merupakan hal penting yang harus di tunggu.. karena mendapatkan THR dapat menjadikan semangat bagi karyawan.
Baik dan Bermanfaat :)