Undang Menkeu, DPR Gelar Raker AEoI

Undang Menkeu, DPR Gelar Raker AEoI

Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini Senin, 29 Mei 2017 di kompleks Parlemen DPR-RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam rapat hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya. Rapat dibuka dengan 10 orang anggota dari 7 fraksi.

Anggota DPR komisi XI fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, saat ditemui sebelum pembahasan rapat menyampaikan sangat mendukung dengan aturan akses informasi untuk kepentingan nasional.

“Sebenarnya peraturan ini urgensinya sangat besar untuk kepentingan nasional dan bisa meningkatkan penerimaan negara, saya sudah sampaikan kalau saya pribadi sangat mendukung atas peraturan ini,” ujar Misbakhun.

Ditempat yang sama Sri Mulyani meyakinkan bahwa penyelenggaraan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi data nasabah mengenai pajak, akan terjaga dan tetap dalam pengawasan.

“Kerahasiaan akan tetap kami jaga, dan kewajiban dari aparat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan diteliti dan sesuai aturan,” kata Sri Mulyani. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News