Poin Penting:
- AS memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen kepada 60 mitra dagang mulai Jumat.
- Kebijakan diterapkan karena mitra dagang dinilai belum efektif menghentikan impor produk hasil kerja paksa.
- Pemerintah AS menyiapkan dasar hukum baru untuk membuka peluang penerapan bea masuk yang lebih permanen.
Jakarta – Amerika Serikat (AS) resmi memperketat kebijakan tarif impor. Sebanyak 60 mitra dagang akan dikenai bea masuk baru hingga 12,5 persen mulai Jumat (24/7/2026).
Kebijakan itu menyasar barang dari Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, serta puluhan negara lain. Washington menilai negara-negara tersebut belum cukup serius menghentikan impor produk hasil kerja paksa.
Pengumuman tersebut muncul saat masa berlaku tarif global 10 persen segera berakhir. Kebijakan itu sebelumnya diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Februari lalu.
Baca juga: Trump Batal Pungut Tarif 20 Persen di Selat Hormuz, Diganti Investasi Arab ke AS
Tarif Diberlakukan karena Isu Kerja Paksa
Pemerintah AS menyebut tarif baru didasarkan pada dugaan lemahnya pengawasan mitra dagang terhadap praktik kerja paksa. Langkah ini memakai dasar hukum berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan pendekatan diplomasi selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil.
“Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Greer, dikutip Antara, Jumat.
Ia menegaskan AS telah lama melarang impor barang hasil kerja paksa. Menurutnya, kini saatnya negara mitra menerapkan standar yang sama.
“AS telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama.”
Dasar Hukum Berubah Setelah Putusan Mahkamah Agung
Kebijakan sebelumnya berupa tarif global 10 persen diterapkan berdasarkan kewenangan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan itu hanya mengizinkan kebijakan berlaku selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Masa berlaku kebijakan tersebut berakhir pada Jumat. Karena itu, pemerintah AS menyiapkan skema baru yang lebih spesifik terhadap negara mitra.
Pemerintahan Trump juga menjajaki penggunaan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Ketentuan ini membuka jalan bagi penerapan tarif yang lebih permanen berdasarkan masing-masing negara.
Baca juga: BI Pilih Insentif Ketimbang Naikkan Suku Bunga untuk Tarik Modal Asing
AS Klaim Persaingan Dagang Tidak Adil
Pejabat AS menilai banyak perusahaan domestik menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Penyebabnya adalah lemahnya penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah negara mitra.
Pemerintah meyakini kebijakan baru dapat mendorong perubahan dalam rantai pasok global. Langkah itu juga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap larangan penggunaan kerja paksa.
Dengan kebijakan ini, tarif impor hingga 12,5 persen akan menjadi instrumen baru AS dalam menekan puluhan mitra dagang agar memperketat pengawasan terhadap praktik kerja paksa. (*)
Editor: Galih Pratama


