Tax Amnesty Dongkrak DPK Bank Tumbuh 8,40%

Tax Amnesty Dongkrak DPK Bank Tumbuh 8,40%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) di sepanjang 2016 sebesar Rp4.734 triliun atau tumbuh 8,40% (yoy). Tingginya pertumbuhan DPK tersebut tidak terlepas dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pertumbuhan DPK yang mencapai 8,40% itu didominasi oleh tabungan yang tumbuh sebesar 12,49%, kemudian disusul giro sebesar 8,29% dan deposito 5,85%. Sehingga total DPK mencapai Rp4.734 triliun.

Menurut Muliaman, per September 2016, setidaknya ada 21 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai gateway program tax amnesty. Dari 21 bank yang ditunjuk pemerintah tersebut telah mendorong DPK tumbuh hingga 8,40% menjadi Rp4.734 triliun di 2016 ini.

“Pertumbuhan DPK tumbuh cukup tinggi karena ada program tax amnesti. Jadi dia masukkan dana melalui bank-bank (gateway),” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.

Dengan kondisi tersebut, kredit perbankan hingga November 2016 tumbuh sebesar 8,46% (yoy) menjadi Rp4.285 triliun. Kredit rupiah mendominasi pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan sebesar 9,41%, sedangkan kredit valas tumbuh sebesar 3,35%.

“Dirinci per jenis penggunaannya, kredit investasi tumbuh paling tinggi yakni sebesar 11,75%, kemudian diikuti dengan kredit konsumsi (7,39%) dan kredit modal kerja sebesar 7,34%,” ucap Muliaman.

Sementara dari sisi sektor usaha, empat sektor yang paling tinggi pertumbuhan kreditnya adalah sektor listrik sebesar 40,17% (yoy), sektor konstruksi 21,42% (yoy), sektor administrasi pemerintah 18,38% (yoy), dan sektor pertanian sebesar 16,67% (yoy). (*)

Related Posts

News Update

Top News