Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur, namun FK kedua dan seterusnya rasio LTV diusulkan sebesar 80-90%.

Selain itu, relaksasi kebijakan tersebut akan dilakukan pada dua opsi. Pada opsi pertama, dalam mekanisme inden tercatat maksimal tiga Fasilitas Kredit dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.

Sedangkan pada opsi kedua, dari sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 25% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.

Dalam pelonggaran LTV tersebut juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.

Berikut detilnya:

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

Selain itu pelonggaran LTV juga diberikan untuk produk dari developer dengan empat kriteria. Kriteria pertama berpengalaman di sektor properti beberapa tahun, kriteria kedua memiliki beberapa jumlah proyek yang tidak bermasalah, kriteria ketiga memiliki skala cakupan proyek yang besar serta kriteria keempat berkomitmen untuk buy back guarantee.

Namun demikian, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, aturan kebijakan tersebut masih belum final dan akan dibahas pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28 Juni mendatang.

“Dua hari lagi kami akan umumkan dan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down  payment, atau kemudian relaksasi di indend dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran,” kata Perry di Kompleks BI Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Bank sentral bersama dengan kementerian keuangan juga berniat untuk mengatur bukti transfer untuk pembayaran DP dari rekening pembeli ke rekening developer untuk menghindari DP fiktif dan tertib pembayaran pajak.

Perry menambahkan, berdasarkan data Bank Sentral sendiri, sektor perumahan akan meningkat dalam dua hal, yakni dalam first time buyer dan investment buyer. Pada tingkat investment buyer sendiri Perry menilai masyarakat yang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di  perbankan maupun tempat lain memungkinkan untuk berinvestasi di sektor perumahan.

“Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap pada kalangan muda umur 36 hingga 45 tahun memiliki demand cukup tinggi,” kata Perry.

Sebagai informasi, BI sendiri sudah melaksanakan kebijakan merelaksasi aturan terkait LTV pada 2016 lalu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Perry berharap, relaksasi kebijakan LTV tersebut akan lebih mendorong sektor perumahan khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan,” tukas Perry. (*)

Related Posts

News Update

Top News