OJK Sebut Fintech Ilegal Seperti Rentenir

OJK Sebut Fintech Ilegal Seperti Rentenir

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus berupaya memberantas fintech peer to peer lending atau fintech pinjaman online yang terus menjamur di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bahkan mengibaratkan fintech ilegal tersebut seperti rentenir yang sudah mendarah daging di lingkungan masyarakat.

“Nah rentenir ini apa yang mau disalahkan? Apa menyalahi aturan? Tidak ada yang melanggar, hanya etika yang melanggar. Nah ini sama dengan teknologi sekarang ini khususnya fintech,” kata Wimboh pada di Bursa Efek Indonesia BEI Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Menurutnya, saat ini regulator seperti kejar-kejaran terhadap penutupan fintech ilegal yang menjamur di pasar. Oleh karena itu, kordinasi antar lembaga dinilai sangat penting untuk mengantisipasi fintech ilegal.

“Mau dilarang (fintech ilegal)? Itu siapa, kita nggak tahu. Itu dunia virtual. Kita bisa tutup platform mereka paginya, sore hari buka lagi,” tambah Wimboh.

Sementara itu, OJK juga terus menghimbau pelaku fintech mendaftarkan usahanya ke regulator sesuai dengan POJK 13/2018 yang telah diluncurkan pada 16 Agustus 2018 lalu.

Tak hanya itu, OJK juga terus mengimbau pelaku fintech untuk melakukan transparansi bisnis mengenai kejelasan bisnis fintech baik dari sisi bunga pinjaman maupun tata cara pinjaman.

Sebagai informasi, sampai Juni saja jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sebanyak 1087 entitas fintech. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News