IKNB Diminta Investasi Rp500 Triliun di Infrastruktur

IKNB Diminta Investasi Rp500 Triliun di Infrastruktur

Kehadiran Indonesia Invesment Club diharapkan mendorong peran industri keuangan nonbank dalam pembiayaan infrastruktur. Ria Martati

Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad berharap minimal sepertiga dari aset industri keuangan nonbank (IKNB) saat ini bisa diinvestasikan untuk instrumen jangka panjang terkait pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur dengan karakteristik jangka panjang dinilai sesuai dengan karakteristik investasi bagi dana pensiun dan asuransi yang bisa berinvestasi untuk jangka panjang.

“Dari total investasi IKNB yang sebesar Rp1.600 triliun itu kan, nanti dialokasikan ke dalam surat berharga yang beda-beda sesuai dengan kebutuhan. Kalau sepertiga atau seperempatnya bisa untuk investasi jangka panjang menurut saya sudah cukup bagus. Jadi kalau sepertiga dari Rp1.600 triliun kan berarti sekitar Rp500 triliun bisa untuk investasi jangka panjang,” ujar Muliaman usai Soft Launching Indonesia Invesment Club di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015.

Menurutnya, OJK akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha jasa keuangan yang akan menginvestasikan dananya untuk produk-produk jangka panjang agar menyokong pembiayaan infrastruktur.

“Rencana pelonggaran OJK bersyarat sepanjang kemampuan manajemen risiko meyakinkan. Jadi kami pada waktunya akan memberikan pelonggaran yang bisa lebih besar pada mereka yang siap, dan memiliki kapasitas untuk itu, karena investasi berkaitan dengan risiko,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani mengatakan, pemerintah membutuhkan Rp5.519 triliun untuk pembangunan infrastruktur 2015-2019, sementara kemampuan pendanaan melalui APBN hanya Rp2.216 triliun atau 40,1% dari total kebutuhan.

Oleh karena itu, peran swasta sangat penting, termasuk peran lembaga keuangan. Kehadiran Indonesia Invesment Club diharapkan mendorong peran aktif lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur.

Pembentukan IIC juga diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan pengembangan produk-produk di sektor jasa keuangan, membangun sinergi antar industri keuangan dalam pembiayaan infrastruktur, meningkatkan edukasi dan perlindungan investor lembaga jasa keuangan, efisiensi biaya dan efektifitas investasi bagi investee dan investor, menjadi mitra bagi regulator dalam harmonisasi peraturan di sektor jasa keuangan, dan sebagai mitra strategis dari dunia internasional untuk berinvestasi di Indonesia.

“Ini sebagai wadah investor dan investee akan memberi rekomendasi apakah suatu proyek atau investasi layak atau tidak layak sehingga dapat menjadi referensi bagi anggotanya,” kata dia. Dengan demikian bagi anggota IIC keuntungannya adalah menghindarkan dari risiko investasi karena IIC juga memiliki analis-analis. (*)

@ria_martati

Related Posts

News Update

Top News