Elektronifikasi Transaksi Pemda Dapat Menyederhanakan Birokasi

Elektronifikasi Transaksi Pemda Dapat Menyederhanakan Birokasi

Jakarta – Pemerintah bersepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP). Tujuan kesepakatan tersebut adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.

Penandatanganan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan ini dilakukan di Aula Graha Swala, Gedung Ali Wardhana Lantai 1, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. “Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian yang menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran. Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ETP apabila dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan diantaranya Deliverable Assurance, yakni ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat.

ETP juga akan membuat Data Utiilisation, dimana data dapat diolah dan menjadi feedback. Selain itu, ETP juga bermanfaat untuk Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus. Ia menyebut, ETP mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak, serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal ini sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi, khususnya terkait ETP, yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI setempat. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News