Ekonom: Utang Luar Negeri RI Masih Aman

Ekonom: Utang Luar Negeri RI Masih Aman

Jakarta – Kondisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang saat ini berkisar Rp4.034,8 triliun dinilai masih aman. Hal ini tercermin dari posisi utang Pemerintah yang jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, rasio utang terhadap PDB sebesar 29,24 persen atau jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 bahwa total utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen.

“Ada aturannya jadi kalau di bawah 30 persen itu artinya sangat aman. Karena di Undang-Undang saja batasnya 60 persen dari GDP,” ujar Josua kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Dia mengungkapkan, bahwa kesempatan pemerintah untuk menarik utang lebih besar juga terbatas. Apalagi defisit APBN masih di bawah tiga persen, di mana tahun lalu defisit hanya 2,5 persen dan akan ditargetkan kembali turun pada tahun ini mencapai 2,19 persen dari PDB.

Baca juga: INDEF: Utang Luar Negeri Indonesia Dalam Status Waspada

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kemampuan pemerintah dalam membayar utang luar negeri saat ini juga semakin baik. Bahkan, pemerintah menyebut penarikan utang bertujuan untuk kegiatan produktif, yakni menggenjot pembangunan infrastruktur.

Menurut Josua, utang luar negeri demi pembangunan infrastruktur memiliki tujuan yang baik. Pada akhirnya, infrastruktur juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, seperti yang dirasakan oleh Tiongkok pada beberapa tahun lalu.

“Memang belum akan kelihatan dalam jangka pendek, jadi jangan berharap hasilnya instan karena itu akan terasa 10 tahun mendatang. Tiongkok juga begitu, infrastrukturnya baru membuat pertumbuhan ekonominya double digit baru 10 sampai 20 tahun lagi,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News