378 Lembaga Keuangan Bisa Diintip Transaksinya, DJP Harap Bisa Bertambah Lagi

378 Lembaga Keuangan Bisa Diintip Transaksinya, DJP Harap Bisa Bertambah Lagi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan banyak lembaga keuangan untuk proses pertukaran informasi. Hal ini dilakukan agar laporan pajak bisa lebih mudah, sehingga komitmen pertukaran data informasi pajak dengan sejumlah negara bisa dilakukan.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. “Ada 378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak,” ujar Leli di kantor pajak.

Dirinya menjelaskan, bahwa terkait pertukaran ini, pihak DJP memiliki kewenangan untuk menerima informasi secara otomatis terkait perpajakan. Automatic exchange of information (AEoI) ini dilakukan secara otomatis dan berkala. Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen untuk melakukan pertukaran ini.

Asal tahu saja, pada saat ini ada sebanyak 150 negara yang berkomitmen menawarkan secara otomatis dengan negara lain. Indonesia memulai pertukaran ini sejak 2018 dan tahun ini bertambah 8 negara dan diproyeksi jumlah negara akan terus bertambah hingga 2020 mencatang.

“Negara-negara yang belum berkomitmen akan selalu dipush untuk ikut bergabung, bahkan oleh negara tetangganya,” tegasnya.

Sebelumnya DJP telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan dalam AEoI. Pertama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan. Kemudian, mengikuti perjanjian internasional dan sistem informasi dan teknologi (IT).

Syarat lainnya yakni mampu menjaga tata kelola dan kerahasiaan. Selain itu, RI juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak. (*)

Related Posts

News Update

Top News