Tingkatkan Layanan Bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Simposium

Tingkatkan Layanan Bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Simposium

Jakarta- BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2017. Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah 1 tahun berjalan, terhitung Agustus 2018 sebanyak 398.326 PMI, yang terdiri atas 144.837 Calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di Luar Negeri sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan pihaknya akan terus memastikan kualitas layanan yang terbaik bagi para PMI terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Perkuat Integritas Internal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK

“Kami menyelenggarakan kegiatan simposium kali ini juga tidak lepas dari keseriusan kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para PMI”, ungkap Krishna di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Kegiatan Simposium yang dilakukan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta (16/10) diikuti oleh peserta yang berasal dari lembaga-lembaga terkait ketenagakerjaan dan PMI, yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BNP2TKI, BP3TKI, Organisasi PMI, PPTKIS. Selain itu juga dibuka untuk media dan masyarakat umum yang ingin mengikuti perkembangan terkini seputar program perlindungan PMI.

“Maksud dan tujuan Simposium PMI ini adalah untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari PMI, pengamat, pemangku kepentingan dalam rangka memperbaiki kualitas manfaat dan infrastruktur & proses layanan di dalam negeri, luar negeri maupun secara digital,” tutup Krishna. (*)

Related Posts

News Update

Top News