Sugeng dan Rosmaya Hadi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Sugeng dan Rosmaya Hadi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Jakarta–Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali melantik Sugeng dan Rosmaya Hadi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Ronald Waas dan Hendar yang masa jabatannya habis pada akhir tahun 2016.

Sugeng dan Rosmaya Hadi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Berdasarkan surat keputusan Presiden RI saudara Sugeng dan Rosmaya Hadi telah diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur saudara/i wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara/i mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara/i,” tanya Hatta Ali kepada Sugeng dan Rosmaya Hadi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Sugeng dan Rosmaya Hadi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur BI di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan dalih atas apapun dan tidak memberikan dalih kepada siapapun. Bahwa saya akan melaksakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, saya akan setia kepada negara konstitusi dan haluan negara,” ujarnya di hadapan Ketua MA.

Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:

Gubernur : Agus D.W. Martowardojo

Deputi Gubernur Senior : Mirza Adityaswara

Deputi Gubernur :

1. Perry Warjiyo
2. Erwin Rijanto
3. Sugeng
4. Rosmaya Hadi. (*)

Related Posts

News Update

Top News