Soal Keterbukaan Pajak, Perbanas Harap Data Nasabah Tak Tersebar

Soal Keterbukaan Pajak, Perbanas Harap Data Nasabah Tak Tersebar

Jakarta–Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk dapat menjaga kerahasian data rekening nasabah yang memiliki dana diatas Rp1 miliar agar tidak tersebar luas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini sejalan dengan Pemerintah yang telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah. PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perppu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.

Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah langsung merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 miliar guna menekankan dukungannya bagi UMKM ke depan.

Untuk menghindari kebocoran data nasabah, pihaknya mengusulkan agar DJP dapat memanfaatkan sistem yang sudah ada dalam mendukung Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini. Misalnya, DJP dapat memanfaatkan sistem yang sudah digunakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau bisa harus pakai sistem yang terjaga seperti yang digunakan PPATK. Itu harusnya bisa menjadikan alat untuk mengakses. Lalu bisa juga menggunakan SIPINA (Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing). Jangan lagi manual, khususnya nasabah debitur,” ujar Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News