Sengketa KBN-KCN, Kemenhub Dorong Rekonsiliasi

Sengketa KBN-KCN, Kemenhub Dorong Rekonsiliasi

Jakarta – Kementerian Perhubungan mendorong adanya rekonsiliasi untuk penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerjasama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda. Di mana sejauh ini, sengketa tersebut telah masuk dalam ranah hukum.

Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kemenhub dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat. Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Selain itu, pihak Pengadilan juga memutuskan pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN. Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Asal tahu saja, saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip di Jaky, Sabtu, 6 Oktober 2018.

Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan. Di sisi lain, pihaknya juga mengajukan langkah damai bagi pihak bersengketa. “Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan. Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tegas Budi Karya.

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. PT KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU di mana KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada tahun 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85 persen saham. Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

Pada 2016, setelah pembangunan Pier I  dirampungkan,  KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan  konsesi. Persoalannya, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut. Persoalan bertambah sewaktu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN.

“Produk konsesi dengan susah payah dimatangkan dan akhirnya dicanangkan oleh sebuah instansi pemerintah sekelas Kementrian Perhubungan dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah juga yang lebih rendah setingkat anak perusahaan dalam hal ini KBN, ini kan aneh aneh, lalu hasil investasinya dengan mudah dijarah seluruhnya menjadi milik KBN. Skema investasi begini siapa yang mau? Sial itu KTU ikut tender 2004 dahulu,” tukas Direktur Maritim Institute Rudi Siswanto menanggapi hal ini.

Dia mengungkapkan dikabulkannya  gugatan KBN atas konsesi ini menunjukan minimnya keamanan pihak swasta untuk menggelontorkan dananya berinvestasi di indonesia. Padahal, terkait konsesi merupakan skema yang hendak dijadikan andalan pemerintah menggalang dana pembangunan.

Buktinya, kata Siswanto, konsesi jalan tol  diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.43 PRT/M/2015 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol. Perbandingan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 43 Tahun 2015 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

“Kemudian sangatlah wajar,  ketika swasta di bidang kepelabuhanan menaati regulatornya untuk menjalani konsesi, seperti KCN,” ucap dia.

Lebih lanjut dirinya menilai, bahwa keputusan Kemenhub pun sudah benar menunjuk KCN untuk melakukan konsesi. Karena apabila dilihat dari luasan seluruh dermaga KCN yang mencapai  panjang 5.350 m ditambah lahan pendukung 100 hektare ini kemudian mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat sebagai Terminal Umum. (*)

Related Posts

News Update

Top News