Saham Properti Tumbang di Tengah Polemik Reklamasi

Saham Properti Tumbang di Tengah Polemik Reklamasi

Jakarta–Saham-saham properti hari ini terpantau kurang bergairah atau terkoreksi cukup signifikan, salah satunya saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Hal ini diduga terkait polemik reklamasi pantai.

Buktinya, pasca Komisi Pem‎berantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama APLN, Ariesman Widjaja menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, saham APLN tercatat anjlok 10%.

Berdasarkan pantauan Infobanknews.com, saham APLN merosot 10% atau Rp30 ke level Rp270. Sebelumnya posisi saham APLN pada penutupan perdagangan akhir pekan kemarin di Rp300 per saham.

Serupa dengan APLN, saham PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) juga ikut turun 2,07% atau Rp40 dari posisi kemarin Rp1.930 menjadi  Rp1.905, dan sekarang berada di level posisi Rp1.890.

Sementara saham PT Intiland Development Tbk (DILD) siang ini juga turun 1,96% atau Rp10 dari posisi kemarin di harga Rp510 menjadi Rp500.

Seperti diketahui, setidaknya tercatat 12 perusahaan yang siap menjadi baron kawasan yang digadang-gadang mirip Palm Islands di Dubai itu.

Selain Muara Wisesa, anak usaha Podomoro, mereka adalah Salim Group Co, PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, dan satu perusahaan dari Cina, Fuhai Group.

Tiap-tiap perusahaan mendapatkan jatah satu pulau, kecuali Podomoro dan Pembangunan Jaya. Podomoro memperoleh tiga pulau dengan total luas 500 hektare sedangkan Pembangunan Jaya empat pulau seluas lebih dari 1.000 hektare.

Ariesman menjadi tersangka pemberi suap Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Ariesman melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali masing-masing Rp1 miliar. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News