RUPST BCA Angkat Suwignyo Jadi Wakil Presiden Direktur

RUPST BCA Angkat Suwignyo Jadi Wakil Presiden Direktur

Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyetujui beberapa perubahan pada susunan Direksi. Salah satunya mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Jabatan baru Suwigno berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Selain itu, mewakili Perseroan usai RUPST di Jakarta, Kamis (11/4) Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris.

Sehubungan dengan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, terdapat perubahan yang semula dijabat oleh Subur Tan akan digantikan oleh Inawaty Handojo yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet

Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : Suwignyo Budiman
Direktur : Subur Tan
Direktur : Henry Koenaifi
Direktur Independen : Erwan Yuris Ang
Direktur
Direktur Kepatuhan : Rudy Susanto
: Inawaty Handojo
Direktur : Lianawaty Suwono
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim

Masa jabatan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2021.

Pengangkatan Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan berlaku efektif jika dan sejak tanggal persetujuan OJK.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2019. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Related Posts

News Update

Top News