RUPSLB PaninBank Syariah Setujui Perubahan Susunan Direksi

RUPSLB PaninBank Syariah Setujui Perubahan Susunan Direksi

Dalam RUPSLB Bank Panin Syariah menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan dengan POJK Nomor 32 dan 33 serta menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–PT Bank Panin Syariah Tbk (PaninBank Syariah) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2015, dalam rapat tersebut diputuskan untuk merubah susunan jajaran direksi perseroan.

Corporate Secretary Group Head PaninBank Syariah, A. Fathoni mengatakan, perubahan susunan pengurus perseroan tersebut yakni mengangkat Setiawan Budi Darsono dan Edi Setijawan sebagai anggota direksi perseroan. Dengan demikian susunan pengurus perseroan sebagai berikut:

Direktur Utama: Deny Hendrawati
Direktur: Setiawan Budi Darsono dan Edi Setijawan
Direktur Kepatuhan: Budi Prakoso

Selain itu, kata dia, RUPSLB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

“Dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Fathoni di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2015

Hingga Semester I-2015, perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp29,3 miliar. Perolehan laba tersebut terutama berasal dari pendapatan penyaluran dana (pembiayaan) yang mencapai Rp337,3 miliar, atau meningkat 59,1% dibanding periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp212 miliar.

Sementara total aset YoY meningkat 43,3%, menjadi sebesar Rp6,7 triliun, dan pembiayaan yang diberikan meningkat 29,1% menjadi sebesar Rp5,35 tritiun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 87,2% menjadi sebesar Rp5,5 triliun, dan total ekuitas mencapai Rp1,1 tritiun, dengan CAR sebesar 21,17%. (*)

Related Posts

News Update

Top News