REI: Relaksasi LTV Tak Langsung Dongkrak Permintaan KPR

REI: Relaksasi LTV Tak Langsung Dongkrak Permintaan KPR

Jakarta – Aosiasi pengembang perumahan yaitu Real Estate Indonesia (REI) memandang adanya relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko) tidak serta merta dapat melambungkan bisnis properti secara langsung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata pada saat acara 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 yang diselenggarakan infobank dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Perbanas di Hotel Shangrila. Dirinya menyebut, aturan tersebut dapat cepat terealisasi apabila para pengembang menggencarkan pemasarannya.

“Kebijakan LTV memang mempengaruhi properti, tapi tidak bisa langsung terbang seperti itu, peran ltv sangat bagus namun bagaimana devloper meramu marketingnya,” kata Soelaeman di Jakarta Kamis 17 Oktober 2019.

Walau begitu, Soemawinata menyebut, kebijakan tersebut telah memberikan angin segar kepada konsumen untuk bisa menggenjot angka konsumsi nasional dan mendorong perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, dalam aturan LTV yang baru diterapkan pada Desember 2019 nanti, uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 5% hingga 10%, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Adapun untuk KPR kepemilikan rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News