REI: Relaksasi LTV Dongkrak Industri Properti Hingga 10%

REI: Relaksasi LTV Dongkrak Industri Properti Hingga 10%

Jakarta – Real Estat Indonesia (REI) menilai kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) milik Bank Indonesia (BI) dapat mendorong pertumbuhan penjualan industri properti sebesar 10%.

Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata menyatakan, pelonggaran LTV akan berdampak dalam satu tahun ke depan.

“Kita optimis tumbuh 10% dalam setahun setelah kebijakan ini berjalan. Tapi kan industri properti enggak bisa ditebak,  psikologis juga terpengaruh,” kata Soelaeman setelah menghadiri acara Seminar Infobank “Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV: Bagaimana Developer dan Bank Mengambil Peluang?” di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Dirinya menyebut, pelaku industri saat ini menyambut baik keputusan bank sentral tersebut. Soelaeman menjelaskan, kebijakan pelonggaran LTV akan menjadi nutrisi bagi industri properti yang tengah melesu.

Tak hanya itu, nantinya dengan memanfaatkan kebijakan tersebut, pelaku industri properti dapat mulai merancang produknya agar diminati konsumen tanpa ada batas ruang KPR bagi rumah pertama.

“Jadi berharap ini adalah salah satu titik dimana properti bisa mulai pergerakannya positif. Itu kita sambut baik tapi tentu hal lain kita juga butuhkan agar lebih baik,” tukas Soelaeman.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2018. Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%. (*)

Related Posts

News Update

Top News