Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?
Page 2

Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?

Kedua, proyek Saint Morris di Puri Indah. Proyek ini sudah berjalan dari 2011. Secara fisik, bentuk sudah ada dari luar, namun di dalam masih berantakan dan tidak bisa serah terima.

Tiga, Embarcadero suites di Bintaro. Proyek ini sudah dimulai sejak 3,5 tahun lalu. Dan hingga sekarang masih tanah kosong. Hanya ada beberapa tiang saja, supaya kelihatan seolah-olah sudah dikerjakan.

Lalu keempat adalah Millenium Village, yang sudah dijual dengan pencitraan yang luar biasa, tapi proyek ini tidak laku dan konon kabarnya, uang muka konsumen akan dikembalikan. Sementara David Salim, misan Anthony Salim yang membangun apartemen di seberangnya yang laku keras. Bisa jadi Itu tamparan buat James T Riady karena lokasinya di kerajaannya. Soal pengembalian uang pembeli di Millenium ini perlu mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Kemudian kelima apa kabarnya proyek Ex Taman Ria yang sampai sekarang juga belum ada tanda tanda pembangunan untuk shopping mall dan apartemen? Padahal Lippo sudah menang di arbitrase melawan Pemda DKI yang waktu itu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang melarangnya karena tidak memenuhi peruntukannya. Walau belum dilakukan penjualan tapi proyek ini belum jalan sampai sekarang atau bisa disebut sebagai proyek mangkrak.

Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai

Bahkan, lokasi yang dibangun untuk proyek Maikarta inipun sebagian lahannya adalah proyek Orange County bekerja sama dengan konsorsium Jepang dengan harga mahal, tapi tiba-tiba diubah menjadi Maikarta dengan banting harga.

Terkait proyek-proyek mangkrak milik Lippo yang disebutkan, Infobank beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Lippo. Sayangnya pihak Lippo tidak merespon, baik lewat telepon maupun pesan singkat.

Seperti diketahui, proyek Meikarta menuai polemik setelah diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Izin-izin lain seperti izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan belum ada, pihak Meikarta sudah melakukan promosi besar-besaran dengan melakukan penjualan. Hal itulah yang membuat pihak Meikarta dinilai beberapa pihak telah diduga melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News