Seperti Apa Praktik Shadow Banking di Mata OJK?
Page 3

Seperti Apa Praktik Shadow Banking di Mata OJK?

Bandingkan dengan bank yang nyata-nyata punya izin, punya kantor jelas dan modal yang diatur, kok sulit meraih dana sebesar itu. Jangankan Rp6 triliun, bahkan lebih dari 30 persen bank di Indonesia selama 30 tahun tak mampu meraih dana pihak ketiga (DPK) sebesar yang diraih Koperasi Langit Biru.

Besarnya dana yang diraih ini tentu punya potensi terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Bahkan, BI juga memperingatkan ancaman penetrasi bank bayangan (shadow banking) terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Jumlah shadow banking yang tidak masuk pengawasan BI dan OJK pun makin banyak dengan berbagai modus.

Baca juga: 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan Pengguna M-Banking

Gubernur BI, Agus DW Martowardojo pun mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia. Hal itu bisa berbahaya jika tidak jelas siapa yang mengaturnya.

Bahkan, tekanan dan penetrasi shadow banking dapat berakibat krisis. Karena itu, diperlukan aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Juga soal landasan hukum. Jangan sampai izinnya dari lembaga lain, tapi kalau ada masalah minta OJK atau BI yang bertanggung jawab.‎ (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News