PP Soal Bunga Deposito Valas Telah Diteken Presiden

PP Soal Bunga Deposito Valas Telah Diteken Presiden

Jakarta- Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Pasal 2 PP No. 123 Tahun 2015 itu menyebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia itu menyebutkan, atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Adapun tarif Pajak penghasilannnya adalah, tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu  tiga bulan, tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Sementara, atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan.

Kemudian, atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 28 Desember 2015 itu.

Sebelumnya pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 disebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah, dikenakan pajak final sebesar 20%  dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku terhadap Wajib Pajak luar negeri.(*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News