Jakarta – Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan PKJSN menyatakan inkonsistensi tersebut berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen.
“Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Eksekutif PKJSN, Ridwan Max Sijabat, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau PT Taspen (Persero) sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi ASN, maka hampir pasti PT Asabri (Persero) juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU 24/2011 tentang BPJS,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, tidak diintegrasikannya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan dan ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk ego sektoral yang terjadi di dalam pemerintahan.
“Sejatinya Pemerintah segera mengarahkan Taspen untuk melaksanakan integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan secepatnya, sesuai dengan semangat dan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Ini memastikan seluruh PNS akan mendapat hak perlindungan yang sama dengan pekerja lain di Indonesia, tanpa diskriminasi,” tegas Ridwan.
Hal senada juga dikemukakan Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga yang menilai telah terjadi disharmonisasi regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Dia menilai, pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS, karena menerbitkan PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara.
“Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang sekaligus yakni, UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN,” paparnya.
Selain menabrak tiga undang-undang, kata dia, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
“Berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2013, Pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam 4 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Secara khusus dirinya merinci, bahwa ketentuan dalam pasal 7 PP Nomor 70/2015 tentang JKK dan JKM yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen, juga bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pasal 1 angka 6 UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan pasal 1 angka 1 UU Nomor 24/2011 BPJS, bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, JKK, JHT, JP, dan JKM untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya ASN adalah BPJS,” jelasnya. (*)