Perum Jamkrindo Gelar Pasar Murah dan Santunan

Perum Jamkrindo Gelar Pasar Murah dan Santunan

Jakarta–Perum Jamkrindo sebagai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar kegiatan pasar murah  dan santunan kepada anak yatim yang dilakukan secara serentak di 25 Kabupaten/kota sebagai bagian dari kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN dalam menyambut hari raya Idul Fitri dan tindak lanjut kegiatan “BUMN Hadir untuk Negeri”.

Safari Ramadhan BUMN ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan serentak oleh seluruh BUMN di  538 kabupaten/kota di seluruh Indonesia bersamaan dengan kegiatan istighosah oleh Menteri BUMN  Rini Soemarno  di Garut, Jawa Barat pada Jumat, 24 Juni 2016).Dirut Perum Jamkrindo Diding S. Anwar mengatakan, bahwa sebagai bentuk kepedulian kepada sesama Perum Jamkrindo ikut berpartisipasi dalam pelaksaan pasar murah berupa paket sembako murah yang dijual Rp25.000 dengan harga sembako senilai Rp150.000 dan santunan anak yatim. “Kami akan memberikan hasil penjualan sembako murah untuk  disumbangkan kepada rumah ibadah setempat,” katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, hari ini.

Acara pemberian sembako murah dan santunan yang akan digelar Perum Jamkrindo akan dilakukan diantaranya yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku, NTB, NTT  Sulawesi  Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,  Sulaesi Utara.Sebagai  Badan Usaha Milik Negara yang mendapat tugas sebagai penjamin kredit yang disalurkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Perum Jamkrindo terus agresif dalam memacu pertumbuhan penjaminan.

Tahun ini Perum Jamkrindo  berupaya bertumbuh secara agresif dengan road map penguatan daya saing untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi perusahaan dalam menghadapi persaingan menuju perusahaan penjaminan terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional .

Perum Jamkrindo adalah salah satu BUMN yang memiliki peranan penting dalam membantu UMKMK untuk mengakses permodalan kepada Lembaga Keuangan, baik Bank maupun Non Bank, sehingga UMKMK dapat secara maksimal memamfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha UMKMK.

Dengan hadirnya Undang-Undang Penjaminan No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit berpenjaminan, memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

Jamkrindo menargetkan jaminan kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 2016 mencapai Rp115 triliun.  Selain penjaminan program yang utama yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), Perum Jamkrindo juga memilki banyak produk penjaminan yang lain diantaranya Penjaminan Kredit Umum, Penjaminan Kredit Mikro, Penjaminan Kredit KPR, Penjaminan Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang & Jasa, Surety Bond dan  Customs Bond.

Tugas   Perum Jamkrindo bertambah dengan diterbitkannya PP Nomor  1 tahun 2016, dimana Perum Jamkrindo ditunjuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG).  Melalui  penjaminan sistem resi gudang diharapkan mendorong tingkat kesejahteraan petani.

Saat ini Perum Jamkrindo telah memilki Kantor Cabang di seluruh Indonesia sebanyak 56  Kantor Cabang, dan telah mendirikan pula 10  Kantor Unit Pelayanan (KUP) ditingkat Kabupaten/Kota dalam rangka memperluas wilayah kerja penjaminan kredit. (*)

Related Posts

News Update

Top News