Perbanas Minta AEoI Tak Beberkan Seluruh Data Nasabah
Page 2

Perbanas Minta AEoI Tak Beberkan Seluruh Data Nasabah

AEOI digagas oleh G20 dan organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), oleh karena itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antarnegara, selambatnya pada Mei 2017.

Baca juga: Perbankan Korsel Klaim Tak Kesulitan Adopsi AEoI

Kartika menjelaskan, AEOI ini sebenarnya sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang dan tranksaksi mencurigakan lain.

“Di Undang-Undang perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum diproteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang ada kecurigaan yang harus dibuka,” tutup Kartika. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News