Penurunan Bunga Kredit, OJK Awasi Bank

Penurunan Bunga Kredit, OJK Awasi Bank

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar perbankan menurunkan suku bunga rata-rata kredit hingga single digit tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, OJK tidak mengeluarkan aturan khusus terkait penurunan bunga kredit, namun OJK telah mengeluarkan arahan terkait upaya penurunan rata-rata suku bunga kredit hingga single digit. Meski cuma arahan, Bank diawasi khusus dalam proses implementasi arahan tersebut.

Supervisory approach-nya itu nanti harus nyata juga ada proses nyata yang juga dilakukan oleh bank dari sisi suku bunga kredit mengikuti penurunan suku bunga dana pihak ketiga kalau enggak ya percuma nanti,” kata Nelson di sela Rapat Kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Senin 7 Desember 2016.

Bank tetap diawasi dalam penurunan bunga kredit, setelah arahan pembatasan bunga simpanan. OJK telah menyurati bank untuk membatasi suku bunga deposito maksimum 100 bps di atas BI Rate atau sebesar 8% untuk bank BUKU 3. Sementara untuk bank BUKU 4 dibatasi maksimum 75 bps dari BI Rate atau menjadi sebesar 7,75% dengan patokan BI rate yang saat ini 7%.

Meski begitu, OJK tidak mengarahkan penurunan suku bunga kredit untuk segmen-segmen tertentu. Namun secara rata-rata suku bunga kredit diarahkan turun menjadi single digit tahun ini. Seperti diketahui, pada Januari 2016 menurut data Uang Beredar Bank Indonesia (BI) rata-rata suku bunga kredit tercatat 12,83% sama dengan posisi Desember 2015.

“Semangatnya sih akhir tahun ini rata-rata itu harus sudah single digit,” tegasnya. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News