Pengawasan Perasuransian, OJK Kemana Bro

Pengawasan Perasuransian, OJK Kemana Bro

Oleh Irvan Rahardjo : Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 ( 2012-2013 )

Jakarta – Siaran Pers OJK tertanggal 15 Oktober 2018 nomor SP 67/DHMS/OJK/X/2018 terkait monitor atas penyelesaian kewajiban asuransi Jiwasraya dalam kasus gagal bayar produk Saving Plan saluran bancassurance, menyambut baik upaya yang dilakukan direksi Jiwasraya berkaitan dengan miss match dalam pengelolaan investasi.

OJK memonitor kesepakatan antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo. OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.

OJK mengaku telah memberi peringatan terhadap manajemen perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya sejak kuartal I tahun 2018 ini. OJK menemukan ketidakberesan jumlah premi yang diterima oleh Jiwasraya sejak awal tahun turun tajam.

OJK juga mengimbau agar perusahaan asuransi tidak menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi kepada nasabah. Hal itu akan berdampak pada sulitnya mereka memenuhi janji kepada pemegang polis.

Keterangan OJK diatas amat normatif, tidak lebih dari sekedar excuse , tidak menunjukkan sebagai otoritas yang dikenal super bodi.

 

POJK Nomor 17/POJK.05/2017

OJK menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan
Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah.

Bahwa OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sebagian atau seluruhnya, larangan memasarkan produk asuransi, pencabutan izin usaha, pembatalan pernyataan pendaftaran pialang asuransi /reasuransi, agen asuransi, pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi, denda administratif, dan/atau larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi.

Sanksi administratif ditetapkan dan disampaikan OJK secara tertulis (pasal 2) Sanksi administratif dikenakan kepada asuransi secara bertahap diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 kali atas setiap pelanggaran yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga (terakhir).

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila asuransi pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain.

Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi asuransi paling lama 30 hari.

Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dapat diberlakukan lebih lama dari 30 hari dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut menjadi paling lama 6 bulan, dalam hal asuransi dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan minimum tingkat solvabilitas dan/atau ekuitas minimum, dalam hal asuransi tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu yang ditentukan.

OJK dapat mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dalam hal kondisi kesehatan keuangan asuransi memburuk dan/atau dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis.

Asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila melakukan pelanggaran baru selain yang telah menjadi dasar pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 tahun untuk pembatasan kegiatan usaha sebagian, atau paling lama 3 bulan untuk pembatasan kegiatan usaha keseluruhan (ps 4).

Asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha.

Asuransi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha (ps 6).

OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada asuransi dalam hal: kondisi keuangan memburuk secara drastis, pemegang saham tidak kooperatif, direksi, dewan komisaris, tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis dan/atau kondisi lain yang menurut penilaian OJK dapat membahayakan kepentingan pemegang polis.

Asuransi dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi. Jangka waktu sanksi administratif adalah paling lama 1 tahun.

OJK mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan larangan untuk memasarkan produk asuransi melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional (ps 6)

Sejauh ini kita hanya menemukan pencabutan ijin usaha asuransi dan tidak menemukan publikasi OJK tentang penetapan sanksi administratif dan larangan memasarkan produk tertentu.

Pencabutan ijin usaha diantaranya Jiwa Nusantara (2013), Bumi Asih Jaya (2013), Indo Surya (2013), MAA (2015). Terakhir OJK mencabut izin usaha PT Gelora Karya Jasatama pialang asuransi. lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018.

Terkait dengan sanksi diatas kita dapat membandingkan dengan apa yang dilakukan oleh regulator asuransi terhadap AJB Bumiputera 2012 pada era Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementerian Keuangan RI.

Dalam kurun waktu 2009- 2010 AJB Bumiputera tidak kurang mendapatkan 10 surat peringatan (SP) Bapepam LK. Masing masing peringatan pengelolaan investasi 2 SP, Kontrak Pengelolaan Dana 2 SP, perimbangan kekayaan dan kewajiban 2 SP , penyampaian laporan perhitungan solvabilitas dan operasional 1 SP serta penyampaian laporan auditor independen 2009 1 SP dan sanksi denda 1 SP.

Selain itu ijin pembukaan kantor cabang tanpa tenaga ahli 1 SP, penempatan investasi serta perimbangan kekayaan dan kewajiban 1 SP level tiga .

Beredar kabar sejumlah asuransi saat ini sedang menghadapi masalah yang sama halnya Jiwasraya.

Sudahkah OJK memperingatkan dan mengeluarkan sanksi sesuai POJK 17/2017 ?

Kalau tidak, sebagai super bodi sekedar memperingatkan dan tidak melakukan penegakan aturan yang dibuatnya sendiri, OJK tidak ubahnya tukang timbang badan keliling kampung. (*)

Related Posts

News Update

Top News