Pemerintah Bakal Atur Kran Dana Alokasi Khusus

Pemerintah Bakal Atur Kran Dana Alokasi Khusus

Jakarta–Pemerintah memutuskan akan mengatur tata kelola dana alokasi khusus (DAK), sehingga nantinya tidak ada ruang bagi siapapun untuk memanfaatkan itu di luar tujuan penganggaran untuk DAK.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengakui, bahwa dari hasil temuan memang penyerapan DAK saat ini rendah, tidak tepat sasaran, dan tersebar atau terdistribusi di semua kementerian dan lembaga.

“Maka Presiden telah memutuskan nanti yang bertanggung jawab untuk perencanaan DAK adalah Menteri Bappenas, kemudian penganggarannya oleh Menteri Keuangan, pelaksanaannya akan dipilih satu-dua kementerian/lembaga,” kata Pramono usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Menurut Seskab, beberapa pilihan yang akan dikonsentrasikan, yang pertama berkaitan dengan air, kedua listrik, yang ketiga adalah perumahan.

“Jadi penganturan DAK diatur secara khusus sehingga tidak menjadi ruang negosiasi dengan siapapun dengan kelompok apapun dalam pelaksanaan DAK,” papar Pramono.

Saat ini alokasi DAK Fisik Rp85,44 triliun, yang terdiri atas DAK Reguler Rp55,1 triliun, DAK Infrastruktur dan Publik Daerah Rp27,5 triliun, dan DAK Afirmasi Rp2,8 triliun. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan tiap pemerintah daerah untuk memangkas DAK Fisik minimal 10% lewat Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-10/MK.07/2016. Dengan rerata minimal pemangkasan 10%, sekitar Rp8,5 triliun dipastikan terpangkas. (*)

 

Related Posts

News Update

Top News