Pemda Diminta Bebaskan Izin IMB Untuk Rumah MBR

Pemda Diminta Bebaskan Izin IMB Untuk Rumah MBR

Jakarta–Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah untuk membebaskan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adanya pembebasan IMB di daerah-daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat Indonesia di tahun 2016 ini.

“Program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi bukan sekedar konsep saja, tapi memerlukan dukungan dari Pemda. Salah satunya, bagaimana Pemda bisa membebaskan IMB untuk pembangunan rumah bagi MBR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.

Syarif mengaku, Kementerian PUPR akan terus mendorong terlaksananya Program Sejuta Rumah di daerah-daerah. Menurutnya, dengan adanya kesadaran dan dukungan Pemda terhadap program penyediaan perumahan diharapkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri.

Hingga saat ini, kata dia, setidaknya baru  beberapa kepala daerah yang membebaskan IMB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa daerah tersebut antara lain seperti Kabupaten Jambi, Palembang, dan Surabaya. Daerah-daerah itu selain membebaskan IMB juga berhasil dalam menyederhanakan perijinan di bidang perumahan.

“Tidak ada kata yang tidak bisa untuk menyederhanakan perijinan perumahan. Di Jambi perijinan untuk membangun perumahan hanya 14 hari saja. Jika Jambi bisa menyederhanakan ijin, tentunya kota-kota lain bisa juga melakukan hal serupa jika memang Pemda mendukung program perumahan untuk masyarakatnya,” tukasnya.

Ke depan, tambah dia, pemerintah telah meningkatkan target pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat. Jika sebelumnya target pembangunan rumah untuk MBR hanya berkisar pada angka 609 ribu unit rumah, pada 2016 akan ditingkatkan menjadi 700 ribu unit rumah. Sedangkan target rumah untuk masyarakat non MBR atau rumah komersial tahun depan dipatok pada angka 300 ribu unit rumah saja.

“Masalah perumahan di Indonesia ke depan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus diselesaikan. Tentunya Program Sejuta Rumah bisa menjadi solusi untuk menurunkan angka kebutuhan rumah (backlog) dan akan lebih dilaksanakan dan dicapai apabila masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh pada program ini,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News