Pembiayaan Publik Berbasis Syariah Perlu Direalisasikan

Pembiayaan Publik Berbasis Syariah Perlu Direalisasikan

Jakarta–Pengelolaan pembiayaan publik semakin kompleks selaras dengan tuntutan kebutuhan pembangunan di daerah. Apalagi anggaran pemerintah sangat terbatas dalam mendorong akselerasi pembangunan.

Sehingga alternatif pembiayaan syariah seperti Sukuk (Obligasi) untuk daerah perlu segera direalisasikan.

“Sukuk daerah atau obligasi daerah perlu dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan anggaran,” kata Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan RI, Suminto  dalam Seminar Nasional bertajuk “Mencari Sumber Alternatif Pembiayaan Daerah yang Berbasis Syariah” yang diselenggarakan oleh Islamic Economics Forum for Indonesia Development (ISEFID) di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Suminto sendiri menegaskan, bahwa sukuk daerah bukanlah untuk mendorong daerah-daerah untuk berutang tapi supaya proses pembangunan daerah dan nasional bisa sejalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang sudah ditentukan, baik dalam RPJMD mapun dalam RPJM.

Menurut Suminto, karena memang pada dasarnya sukuk merupakan instrumen yang menggunakan pendekatan investasi daripada pendekatan utang. Namun diakui masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dalam aplikasinya

Sementara itu, Ketua Program Pascasarjana Universitas Paramadina, Dr Handi Risza Idris, menggarisbawahi perlunya pemikiran baru terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Bahkan Handi menyebutkan bahwa kini adalah saat yang tepat untuk meninjau ulang atau merevisi dasar kebijakan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Terobosoan menggunakan sukuk daerah dapat menjadi alternatif yang sangat potensial, meski membutuhkan kesiapan daerah berupa regulasi dan budaya pengelolaan anggaran yang lebih baik. Sukuk daerah sendiri dengan sifatnya transaksinya yang berbasis underlying asset/project diyakini akan memberikan kemanfaatan seperti tepat guna anggaran, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan anggaran yang lebih baik bagi pemerintah daerah,” papar Handi.

Sekadar informasi selama ini penerbitan Sukuk Negara Ritel secara reguler sejak tahun 2009 telah menjadi salah satu instrumen financial inclusion yang luar biasa dan  turut berperan efektif dalam upaya transformasi masyarakat Indonesia dari saving orientedsociety menjadi investment- oriented society.

Sampai dengan tahun 2016, telah diterbitkan 8 (delapan) seri Sukuk Negara Ritel dengan nilai penerbitan yang semakin meningkat. Minat masyarakat terhadap Sukuk Negara Ritel juga semakin baik, hal ini terlihat dari jumlah nominal penerbitan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya dari sebesar Rp5,5 triliun pada tahun 2009, menjadi Rp31,5 triliun pada penerbitan tahun 2016. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara Ritel sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp122,3 triliun (DJPPR, Kemenkeu, 2017). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News