Pelindo Kecewa Dengan KSOP Tanjung Emas

Pelindo Kecewa Dengan KSOP Tanjung Emas

Surabaya–Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III), Edi Priyanto menyayangkan kejadian penghentian kegiatan bongkar muat secara serta merta oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas yang dilakukan pada Kamis, 19 November 2015 lalu.

“Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang,” jelasnya.

Kejadian tersebut, ujar dia, tidak hanya menyebabkan waktu antrian sandar kapal menjadi lama yang berdampak pada demurrage, tetapi yang paling dikhawatirkan juga akan mengganggu aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Edi juga mempertanyakan keputusan KSOP yang dinilainya sebagai keputusan sepihak. Padahal, pada 9 November 2015 lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta. Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.

Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut. Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP ialah jasa bongkar muat barang. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 90 ayat 3).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa keberadaan dan lahirnya Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan berdasar pada Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 199. Jadi secara hukum, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang secara otomatis merupakan pelabuhan yang dikelola Pelindo III. “Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat),” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundangan tersebutlah, Pelindo III sebagai pengelola juga terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Tanjung Emas agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat. “Setelah merevitalisasi pelabuhan dengan berbagai investasi yang sudah dilakukan selama ini dan telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pelindo III malah dipermasalahkan dengan perizinan yang harusnya sudah termasuk dalam kapasitasnya sebagai BUP” imbuh dia.(*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News