Pelarangan Ojek Online Sempat Dongkrak Saham TAXI dan BIRD

Pelarangan Ojek Online Sempat Dongkrak Saham TAXI dan BIRD

Jakarta–Pelarangan ojek online seperti Go-Jek dan Uber oleh Kementerian Perhubungan membuat saham perusahaan transportasi sekperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan saham PT Express Trasindo Utama Tbk (TAXI) melejit pagi tadi.

Berdasarkan pantauan Infobank, Jumat, 18 Desember 2015, pergerakan saham BIRD sejak dibuka perdagangan naik sebanyak Rp675 atau 9,64% ke Rp7.675. Dengan frekuensi perdagangan mencapai 138,7 ribu lembar. Sedangkan, pergerakan saham TAXI, naik Rp29 atau 26,61% ke Rp138.

Padahal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 43,754 poin atau 0,96% ke level 4.512,210 pada perdagangaan Jumat, 18 Desember 2015.

Kini setelah pelarangan tersebut dicabut, penguatan saham kedua emiten tersebut pada siang ini mulai terbatas. Dimana saham BIRD hanya naik Rp525 atau 7,50% ke Rp7.525. Sementara saham TAXI naik Rp16 atau 14,64% ke Rp125.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya hari ini mengeluarkan pernyataan resmi soal ojek online setelah sehari sebelumnya (Kamis 17 Desember) melarang ojek online. Dalam keterangan persnya hari ini, Menhub menyatakan bahwa sesuai UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.

Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.

Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News