OJK Tegaskan Perbankan Syariah Bisa Lakukan Hedging

OJK Tegaskan Perbankan Syariah Bisa Lakukan Hedging

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan syariah dapat melakukan transaksi lindung nilai atau hedging. Penegasan ini untuk menutup keraguan para perbankan syariah dalam melakukan transaksi hedging.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menegaskan, bahwa transaksi hedging perbankan syariah telah diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebelum pengawasan perbankan beralih ke OJK. Peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan OJK (POJK) yang dirilis.

“Jadi sekarang mereka (perbankan syariah) telah bisa melakukan transaksi hedging,” ujar Mulya di Jakarta, Senin, 23 November 2015.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini pelaku industri perbankan syariah masih menunggu POJK terkait dengan transaksi lindung nilai oleh perbankan syariah. Mengingat, transaksi lindung nilai sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko selisih atas nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi hedging. Oleh sebab itu, untuk mendukung fatwa tersebut, diperlukan aturan yang tegas terkait dengan transaksi hedging oleh perbankan syariah.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2015 pembiayaan valas bank syariah tercatat naik sebesar 21,87% dari periode yang sama tahun 2014 menjadi Rp8,6 triliun. Tiga bank syariah yang berkontribusi dalam pembiayaan valas tersebut, yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Mualamat, dan BNI Syariah. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News