OJK Rilis Sistem Pengelolaan Investasi Elektronik

OJK Rilis Sistem Pengelolaan Investasi Elektronik

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem elektronik perizinan dan registrasi pasar modal yang mengarah pada konsep integrasi perizinan. Langkah OJK ini untuk merespons keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revolusi perizinan yang singkat dan efisien.

“Peluncuran Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal merupakan bagian dari respons OJK terhadap langkah pemerintah terkait revolusi perizinan,” ujar Kepala Departemen Sistem Informasi OJK, Listyati Achwas di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Lystyati mengungkapkan, peluncuran Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal ini, merupakan bagian awal dari grand design Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) di Pasar Modal. “Pada 2018 diharapkan bisa di-launching,” tukasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, M Noor Rachman menambahkan, pemberlakuan sistem ini bertujuan agar proses pendaftaran, perizinan dan pelaporan di pasar modal bisa lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.

“Sistem yang diluncurkan saat ini merupakan tahap pertama dari penerapan perizinan terintegrasi. Nantinya sistem ini akan dibuatkan Surat Edaran OJK dan selanjutnya akan berjalan secara baik pada enam bulan ke depan,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa sistem perizinan dan registrasi secara elektronis ini diyakini akan meningkatkan efektivitas kerja dan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk di pasar modal.

Sebagai tahap awal implementasi sistem ini, kata dia, diperuntukan bagi wakil agen penjual efek reksa dana, wakil perusahaan efek, agen penjual efek reksa dana serta pendaftaran, pembubaran dan pelaporan produk pengelolaan investasi, seperti reksa dana, KIK-DIRE, KIK-EBA dan EBA-SP. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News