OJK Minta Masyarakat Lanjutkan Kepesertaan BPJS

OJK Minta Masyarakat Lanjutkan Kepesertaan BPJS

BPJS siap memfasilitasi program yang sesuai nilai syariah jika aturannya telah siap. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, memang perlu adanya penyempurnaan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

“Kenapa kita minta ini, supaya masyarakat jangan ada keraguan, perubahan memang memakan waktu. Jadi sambil menunggu waktu itu, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepsertaannya. Jadi program pemerintah ini tetap berlanjut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani usai Konferensi Pers di Jakarta Selasa 4 Agustus 2015.

Poin tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan OJK.

Selain poin tersebut, 3 poin lain yang telah disepakati adalah adanya pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK.

“Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kata ‘haram’, ” tambahnya. (*)

@ria_martati

Related Posts

News Update

Top News