OJK Kebut Operasional Lembaga Penyelesaian Sengketa

OJK Kebut Operasional Lembaga Penyelesaian Sengketa

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 2 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang sejak 1 Desember 2015 sudah bisa beroperasi yakni Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Dengan keberadaan dua lembaga LAPS ini, dianggap penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa (dispute) antara konsumen dan industri jasa keuangan selain pengadilan. Oleh sebab itu, OJK terus mendorong semua lembaga LAPS di industri keuangan untuk beroperasi pada tahun ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengaku, saat ini dua lembaga LAPS yakni BMAI dan BAPMI, telah lulus verifikasi. Sehingga dua lembaga ini sudah bisa beroperasi sejak 1 Desember 2015. Sebenarnya, dua LAPS ini sudah beroperasi sebelumnya, namun hanya sekedar melayani mediasi saja.

“Yang sudah beroperasi baru BAPMI dan BMAI, kita sudah umumkan hari ini. LAPS ini sudah ada sebelumnya tapi layanannya hanya mediasi, sementara ajudikasi dan arbitrase baru ada pelayanannya sekarang,” ujar Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam ke depannya, OJK akan terus mendorong agar LAPS di sektor keuangan lainnya bisa segera menyusul dan beroperasi seperti BAPMI dan BMAI. Dia berharap sebelum tutup tahun, LAPS di semua sektor keuangan dapat beroperasi melayani pengaduan konsumen.

Kan sudah ada yang beroperasi dari asuransi dan pasar modal. Sebelum desember akhir, sisanya dari lembaga pembiayaan, penjaminan, pegadaian, perbankan dan modal ventura diharapkan bisa beroperasi,” ucap Kusumaningtuti. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News