OJK Jangan Abaikan Simpul-Simpul Kerawanan di Bank BUMN

OJK Jangan Abaikan Simpul-Simpul Kerawanan di Bank BUMN

Jakarta – Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan tajam sejak menyeruaknya masalah likuiditas di Jiwasraya dan AJB Bumiputera, permodalan di Bank Muamalat, dan kasus gagal bayar di SNP Finance dan Duniatex yang menyeret sejumlah bank, termasuk bank BUMN.

Viraguna Bagoes Oka, pemerhati perbankan dan mantan direktur pengawasan bank Bank Indonesia (BI), mengingatkan agar OJK tidak terus abai terhadap simpul-simpul kerawanan di lembaga keuangan, terlebih lagi perbankan. Menurutnya, ada tiga celah yang menimbulkan kerawanan, terutama rentan terjadi di bank BUMN. Satu, pemindahan permasalahan NPL dari bank BUMN yang berkinerja tidak baik ke bank BUMN yang berkinerja sangat baik.

“Contohnya tiga tahun terakhir, BRI adalah bank yang kinerjanya melaju cepat dan sehat dibandingkan bank BUMN lain, sehingga menjadi tujuan untuk mengaburkan kinerja riil individual bank dengan transfer NPL antar-bank BUMN,” ujar Viraguna.

Dua, memindahkan NPL dari bank sekaligus dengan direkturnya yang in-charge sebelumnya ke bank BUMN yang dituju dengan mengatasnamakan rotasi atau promosi. Tiga, pemindahan atau penyelamatan direktur bermasalah ke bank BUMN baru dan mengangkat direktur baru untuk menangani NPL yang ditinggalkan direktur lama untuk membersihkan portofolio atau menghilangkan jejak tanggung jawab.

Sebagai otoritas, OJK harus bisa menelisik simpul-simpul kerawanan seperti transfer NPL antar-bank BUMN yang ditandai cepatnya perputaran direksi BUMN. “OJK harus independen dan berani mengawasi dan menjadi palang pintu lolosnya praktek-praktek tersebut. Jangan tidak mencegah karena ewuh pakewuh atau menjaga harmonisasi hubungan,” imbuh Viraguna.

Sementara, rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk merombak jajaran komisaris dan menempatkan sosok-sosok seperti Ahok dan Tjandra Hamzah sebagai komisaris di BUMN diharapkan bisa memberantas pelaku praktek-praktek yang melanggar good corporate governance (GCG) di BUMN yang selama ini terjadi dan sebagian pelakunya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Related Posts

News Update

Top News