OJK Godok Aturan Penampung Dana Repatriasi

OJK Godok Aturan Penampung Dana Repatriasi

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal keras akan menambah jumlah manajer investasi (MI) dan perusahaan sekuritas yang menjadi saluran masuk atau gateway dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menerangkan, pengajuan penambahan dilkukan jika terjadi jumlah MI dan broker tidak cukup menampung dana repatriasi.

“Jika diperlukan akan ditambahkan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Kita ingin pastikan bahwa penambahan itu memang dilihat berdasarkan kriteria yang ditetapkan,” kata Nurhaida, di Jakarta, kemarin.

Ketika menambah jumlah MI dan broker, Nurhaida menekankan, nantinya ada persyaratan yang diubah dari syarat yang ada sebelumnya.

Karena, jikalau berdasarkan persyaratan yang ada saat ini, maka hanya MI dan broker yang telah ditunjuk saja yang berhak menjadi gateway.

“Kriterianya disesuaikan lagi. Sehingga ketika diuji lagi kriteria ya berlaku untuk semua, siapa yang masuk kriteria itu bisa. Jadi tidak satu per satu yang mengusulkan kemudian dibahas satu persatu, tidak demikian cara kerjanya. Jadi ada kriteria yang diperlonggar atau ditambahkan, nantinya jadi lebih eligible,” terang Nurhaida.

OJK sendiri saat ini masih menggodok peraturan dan kriterianya, salah satunya pelonggaran Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

OJK akan memberikan rekomenasi pelonggaran peraturan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau Kemenkeu menyetujui, maka OJK akan memilih broker dan MI mana yang berhak menjadi gateway penampung dana repatriasi amnesti pajak. Setelah itu, daftar tersebut akan diinformasikan kembali ke Kemenkeu. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News