OJK Berniat Ubah Aturan Penjaminan Transaksi Efek

OJK Berniat Ubah Aturan Penjaminan Transaksi Efek

Jakarta–Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OHK), Nurhaida menargetkan dapat mengeluarkan perubahan aturan mengenai penjaminan transaksi efek di pasar modal.

Langkah ini dilakukan guna melakukan pendalaman pasar, terkait efek mana saja yang akan di jamin.

“Transaksi efek pada dasarnya memang sudah dijamin. Tapi ada perubahan peraturan akan ada transaksi-transaksi, akan ada transaksi yang berdasarkan jenis sahamnya misalnya jenis efeknya, itu tidak dijamin,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin, 4 Januari 2015.

Nurhaida mengatakan, pihak OJK sendiri sebagai badan pengawas akan mengadakan evaluasi secara berkala jika ada efek yang tidak layak di jamin.

“Kalau sekarang kan semua transaksi dijamin sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti sesuai dengan kajian ada efek yang tak layak untuk dijamin, ada listnya dan dievaluasi secara periodik sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Nurhaida menyampaikan, OJK menargetkan aturan tersebut akan rampung pada tahun ini. “Kita targetkan 2016, karena banyak peraturan yang kita butuhkan sesuai prioritas saja sesuai yang kita butuhkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia akan semakin diperketat. Pengawas pasar modal akan membuat ketentuan yang membuat sejumlah efek saham dikecualikan dari penyelesaian transaksi. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News