OJK Akan Sosialisasikan Ketentuan Perppu No 1 tahun 2017

OJK Akan Sosialisasikan Ketentuan Perppu No 1 tahun 2017

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Dengan begitu masyarakat bisa paham, dan tidak berpikiran negatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung peraturan yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo itu.‎ Apalagi peraturan tersebut sudah dilakukan pada tingkat global.

“‎Jadi sudah dikeluarkan secara sah itu tujuannya juga perlu dipahami masyarakat kemudian ada sosialisasi juga yang perlu dilakukan,” kata Nurhaida‎‎, di BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Nantinya, lanjut Nurhaida, ‎setelah peraturan tersebut dijalankan, bisa saja OJK akan mengikuti membuat aturan, karena pada dasarnya Perppu itu menyangkut ke sektor keuangan.

“Menyangkut sekali Perppu itu ke sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan juga industri keuangan nonbank. Sehingga tentunya ini perlu bagi OJK untuk terus mensosialisasikan,” pungkas Nurhaida.

‎Sekedar informasi, dengan Perppu itu Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.

Selain itu lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Adapun kewajiban penyampaian laporan dilakukan melalui mekanisme elektronik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme eketronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak.

Untuk mekanisme elektronik, dalam pasal tiga ayat empat disebutkan lembaga jasa keuangan memiliki waktu paling lama 60 hari untuk melaporkan ke OJK sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara yuridiksi berdasarkan perjanjian internasional.

OJK memiliki waktu 30 hari sebelum batas berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara yuridiksi berdasarkan perjanjian internasional. (*)

Related Posts

News Update

Top News