Nih Terobosan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Para Pekerja

Nih Terobosan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Para Pekerja

Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan hadirkan fitur baru berupa layanan pengaduan pada aplikasi BPJSTK Mobile. Fitur terbaru BPJSTK Mobile ini diberi tema AYO Install BPJSTK Mobile, yang merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, Yakini upahnya, infOrmasikan bedanya.

Salah satu fitur pada aplikasi ini akan membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ‎menerangkan, fitur baru pada BPJSTK Mobile‎ memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

“Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera,” kata Agus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016.

Dengan aplikasi terbaru ini, Agus mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya.

Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada.‎ Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi,” terang Agus. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News