Menkeu: LMAN Mindset Baru Pengelolaan Aset Negara

Menkeu: LMAN Mindset Baru Pengelolaan Aset Negara

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merupakan salah satu bentuk perubahan mindset pengelolaan dan pemanfaatan aset negara di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan dibentuknya LMAN, aset negara tidak tercatat sehingga tidak bisa dioptimalkan.

“Kita memiliki mindset yang berbeda dalam mengelola aset Negara. Dulu sekali sebelum adanya UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, aset-aset negara itu bahkan tidak kita bukukan, tidak kita catat dan oleh karena itu tidak ada laporannya,” ujanya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Menkeu mengatakan, perubahan kultur semenjak adanya UU Keuangan Negara, membuat pemerintah tidak sekedar mencatat aset, namun juga menilainya, dilakukan audit, dilaporkan kemudian direvaluasi kembali setelah sepuluh tahun untuk mengetahui nilainya kembali.

“Sesudah kita memiliki UU Keuangan Negara dan Republik ini mulai mencatatkan asetnya dengan menyusun neraca keuangan Republik Indonesia maka disitulah muncul suatu kultur baru,” ucapnya.

“Pertama, mencatatkannya, kemudian mem-valuasi atau menilainya dan bahkan dalam hal ini kemudian diaudit dan dilaporkan. Dan sesudah 12 tahun kita mulai melakukan revaluasi lagi karena harga tanah, harga gedung tentu berubah setelah lewat lebih dari satu dekade,” tambahnya.

Menkeu juga berharap agar LMAN mampu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset-aset yang dikelolanya untuk lebih produktif dan bukan sekedar mencatat dengan baik. “Sekarang Pemerintah yang menjalankan mandat dari Republik ini dituntut untuk mulai memanfatkan aset sesuai dengan the best and the highest used,“ tutup Menkeu. (*)

Related Posts

News Update

Top News