Menkeu Diminta Revaluasi Asset BMN Yang di Rollover

Menkeu Diminta Revaluasi Asset BMN Yang di Rollover

Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menerima rencana pemerintah untuk penggunan kembali (rollover) Barang Milik Negara (BMN) di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).

Adapun BMN di beberapa K/L berupa tanah dan/atau bangunan yang senilai Rp4,7 triliun dan sebesar Rp7,6 triliun sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2016 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-46/MK.08/2016, tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor S-355/MK.08/2016, tanggal 11 Mei 2016.

Dalam laporan yang diterima Komisi XI DPR-RI, pihaknya meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk melakukan revaluasi aset tehadap Barang Milik Negara yang akan dilakukan rollover (penggunaan kembali).

“Komisi XI menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait pembiayaan dan utang negara,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Pemerintah sendiri telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25%. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75%.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75%. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87%. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News