Membangun BUMN, Swasta, dan UMKMK

Membangun BUMN, Swasta, dan UMKMK

Jakarta – Kemiskinan dan pengangguran adalah problem utama bangsa ini. Pemerintah harus menjadikan badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta, serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) sebagai pilar-pilar penting untuk menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Namun, belakangan muncul dugaan mengenai dominasi BUMN yang terlalu kuat, seperti terlihat dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Menurut saya, peranan BUMN sebetulnya tidak lagi menonjol seperti pada masa-masa yang lalu. Dulu BUMN diproteksi dan mendapatkan fasilitas monopoli dari pemerintah. Kini fasilitas tersebut tidak ada lagi, dan banyak perusahaan BUMN harus menjalankan market economy.

Karena profitability perusahaan menjadi key performance indicator (KPI) utama pengurus, perusahaan-perusahaan BUMN pun berusaha menggarap pekerjaan-pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Lini bisnis yang dijalankan BUMN menjadi sangat luas, mulai dari hulu hingga hilir, dari bisnis minyak sampai dengan perhotelan, bahkan supermarket dan katering. Tercatat ada sekitar 800 anak perusahaan milik 118 perusahaan BUMN.

Agar pekerjaan antar-BUMN tidak tumpang-tindih dan melahirkan konglomerasi yang justru tidak efisien, penataan BUMN harus berorientasi pada dua hal. Satu, bagaimana menetapkan perusahaan-perusahaan BUMN yang didorong sebagai agen pembangunan untuk mendukung program-program pemerintah. BUMN harus siap menjalankan proyek-proyek strategis yang mendukung kedaulatan negara, seperti ketahanan pangan dan energi, serta pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan publik yang secara komersial tidak menarik bagi perusahaan swasta.

Dua, bagaimana menyiapkan perusahaan-perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari market economy, di mana dia harus mampu berkompetisi hingga ke kawasan, bahkan global, sesuai dengan brand dan keahliannya.

Namun, pemerintah juga harus mendorong perusahaan-perusahaan milik pengusaha nasional untuk membesarkan basis bisnisnya sehingga mampu bersaing pada era open market. Perusahaan swasta berpotensi tumbuh besar karena memiliki budaya kerja yang lebih kompetitif dan disiplin. Perusahaan swasta memiliki kemampuan me-leverage modalnya dan sahamnya lebih diminati oleh kalangan investor karena kegiatan bisnisnya lebih fleksibel dan sepenuhnya berorientasi pada pasar. Keterlibatan pegawai dan masyarakat dalam kepemilikan saham perlu dipikirkan untuk menciptakan tumbuhnya prinsip kebersamaan dan keadilan sosial.

Apabila perusahaan swasta atau BUMN memiliki basis bisnis yang besar dan menjadi lebih kompetitif, mereka bisa didorong untuk menjadi regional atau global player. Selain bisa mendatangkan value creation yang lebih besar dalam pembayaran pajak atau menyediakan lapangan kerja serta vendor system, perusahaan BUMN atau swasta bisa membawa nama bangsa jika mampu menjadi perusahaan yang go global. Misalnya, kita mengenal perusahaan swasta seperti Mc Donald yang membawa nama Amerika, Unilever yang membawa nama Belanda, atau Toyota yang membawa nama Jepang.

Yang harus dicatat, semua perusahaan raksasa pada awalnya adalah usaha skala kecil yang kemudian naik kelas dan terus tumbuh menjadi perusahaan besar. Makanya, UMKMK di Indonesia pun harus ditumbuhkembangkan sehingga skala usahanya meningkat. Sektor UMKMK telah berkontribusi signifikan karena mampu menyerap 97% tenaga kerja, mendistribusikan kue pembangunan ekonomi ke para pelaku usaha yang lebih tersebar, serta menyumbang 57% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dari jumlah pelaku UMKMK yang mencapai hampir 99% dari jumlah pelaku usaha yang sekitar 58 juta, kontribusinya terhadap perekonomian masih bisa ditingkatkan. Skala usaha yang menjadi hambatan UMKM untuk meningkatkan perannya harus diatasi, terutama dari sisi dukungan permodalan dan akses pasar. Apabila pelaku UMKM berkembang dan menjadi kompetitif, pada gilirannya BUMN maupun korporasi swasta bersedia menyediakan ruang bagi UMKM untuk menjadi bagian dari mata rantai (supply chain) pasokan.

Sebagai kesimpulan, kompetisi dan ketimpangan yang terjadi di dunia usaha merupakan konsekuensi dari adanya market economy. Namun, ketika penguasaan ekonomi di masyarakat dan dunia usaha tidak merata, maka pemerintah perlu mengambil peran sebagai balancing agent demi terwujudnya perekonomian yang tumbuh inklusif dan berkeadilan sehingga masalah kemiskinan dan ketimpangan bisa diselesaikan.

Keseimbangan porsi bisnis antara BUMN dan swasta perlu disepakati bersama. Apabila BUMN dan swasta kemudian berkembang menjadi sebuah konglomerasi usaha, jangan kemudian menciptakan blokade-blokade yang menyebabkan UMKM kesulitan menembus pasar di negaranya sendiri. UMKMK, BUMN, dan perusahaan swasta adalah pilar-pilar yang sama pentingnya bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Penulis adalah Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.(*)

 

Related Posts

News Update

Top News