Mastercard dan Visa Lobi Aturan, BI Bantah Kasih Kelonggaran

Mastercard dan Visa Lobi Aturan, BI Bantah Kasih Kelonggaran

Jakarta — Perusahaan switching kartu pembayaran asal Amerika Serikat (AS) diklaim akan kembali menangguk untung dari bisnis jaringan pembayaran yang dimilikinya di Indonesia. 

Berdasarkan pemberitaan Reuters, Mastercard dan Visa berhasil mendorong pejabat perdagangan AS agar memudahkan bisnis kedua perusahaan tersebut bisa tetap leluasa menjalankan bisnisnya di Tanah Air seperti sediakala. Di mana kedua perusahaan tersebut tetap bisa memproses transaksi tanpa harus memiliki perusahaan lokal sebagai pengelolanya di Indonesia. 

Upaya lobi tersebut, sebagaimana diberitakan Reuters disampaikan lebih dari 200 halaman email komunikasi antara pejabat perdagangan AS dengan manajemen perusahaan kartu pembayaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan sistem pembayaran untuk memuluskan berjalannya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 

Bank sentral mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 

Dalam aturan tersebut penyelenggara sistem elektronik harus memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk penegakan hukum, perlindungan serta penegakan kedaulatan terhadap data warga negaranya. 

Deputi Gubernur BI, Sugeng menegaskan, pihaknya tidak akan melonggarkan aturan GPN untuk Mastercard dan Visa. Penyelenggara asing harus bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. 

“Sekarang kan sudah kerja sama asing, khususnya Mastercard dengan Artajasa (ATM Bersama). Sudah terealisir, mereka kerja sama,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/10). (*)

Related Posts

News Update

Top News